Mata uang digital atau uang digital (digital currency) merujuk pada bentuk uang yang hanya ada dalam bentuk digital. Artinya ia tidak memiliki bentuk fisik yang setara seperti tagihan, cek, atau koin. Definisi ini jelas membedakannya dari uang elektronik (e-money) yang sudah luas penggunaannya di Indonesia. Keduanya serupa dalam pengertian bahwa keduanya menggunakan kode elektronik untuk transaksi dan keduanya mengandalkan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, e-money hanyalah catatan digital dari uang tunai fisik atau deposit yang dipegang oleh bank atau lembaga keuangan, sementara digital currency betul-betul merupakan uang yang hanya ada dalam bentuk digital. Selain itu, dapat pula dipahami bahwa e-money dalam bentuk kartu merupakan bentuk uang chip-based dan tercatat pada suatu server.
Mata uang digital dapat dikategorikan lebih lanjut menjadi Cryptocurrency , Virtual Currency, Stablecoin, dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDCs). Tiga jenis awal di atas disebut mata uang digital terdesentralisasi, artinya peredarannya tidak dikontrol oleh bank sentral atau pemerintah.
Sebagai catatan, cryptocurrency merujuk pada uang digital yang peredarannya menggunakan teknologi kriptografi dan teknologi blockchain, sementara istilah virtual currency di sini menunjuk pada alat transaksi yang digunakan di ruang virtual seperti game online yang mana seseorang membeli dengan uang nyata tetapi nilainya pada dasarnya tidak dapat digunakan dalam pengaturan kehidupan nyata.
Meskipun demikian, beberapa orang mungkin berpendapat bahwa aset kripto tidak dapat dianggap sebagai uang. Hal ini karena pertama volatilitasnya yang membuat ia tidak dapat dijadikan penyimpanan nilai, plus fakta bahwa ia tidak dapat diterima secara universal, sehingga tidak memenuhi definisi uang itu sendiri.
Stablecoin juga merupakan mata uang digital terdesentralisasi yang menggunakan teknologi blockchain, namun dibandingkan dengan cryptocurrency, stablecoin diikat pada mata uang fiat sehingga membuatnya sesuai dengan namanya, stabil, atau setidaknya lebih kurang volatile. Terakhir, mata uang digital bank sentral (CBDCs) adalah mata uang digital yang diatur pemerintah, diterbitkan langsung oleh bank sentral sebuah negara.
Secara teori, CBDC lebih lanjut dikategorikan menjadi CBDC ritel dan grosir. Akses ke CBDC ritel terbuka untuk berbagai entitas ekonomi, termasuk perusahaan dan individu, sementara CBDC grosir hanya tersedia untuk lembaga kredit. Oleh karena itu, CBDC grosir serupa dengan uang elektronik dan adopsinya diperkirakan tidak akan menciptakan dampak yang signifikan ketimbang CBDC ritel.